Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak SYL Serahkan Mobil Vellfire Ke KPK, tetapi Pelat Nomornya Terdaftar Fortuner

Kompas.com - 07/06/2024, 18:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat mobil Totoya Vellfire yang dikembalikan anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra alias Dindo tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem pajak kendaraan bermotor.

Pantauan Kompas.com, Toyota Vellfire itu berwarna putih dengan nomor polisi B 1105 SQH dan diparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/6/2024).

Mobil tersebut dikembalikan Dindo kepada penyidik karena diduga bersumber dari kasus korupsi SYL.

Kompas.com kemudian mengecek nomor polisi tersebut lewat menu pajak kendaraan bermotor pada aplikasi Jakarta Kini.

Baca juga: Anak SYL, Kemal Redindo, Kembalikan Toyota Vellfire Putih ke KPK

Hasilnya, nomor polisi itu terdaftar untuk mobil Fortuner 2.7G, LUX AT tahun produksi 2011 dengan nilai jual 257 juta. Namun, kenyataannya pelat nomor tersebut digunakan untuk Vellfire warna putih yang diserahkan Dino.

Saat ditemui seusai diperiksa KPK, Dindo mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik asli mobil tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

“Iya itu kan memang mobil keluarga, saya enggak tahu itu mobilnya siapa,” ujar Dindo, Jumat.

Dindo menuturkan, mobil itu bukan kendaraan dinas SYL sebagai menteri, melainkan mobil yang disewa dan diperkarakan di KPK.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Dalam persidangan, terungkap anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) digunakan untuk membayar cicilan mobil Alphard senilai Rp 43 juta per bulan.

Dindo juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah pelat nomor.  Ia justru mengaku bingung kenapa di persidangan yang dipersoalkan mobil Alphard.

“Kita bingung kemarin. Karena disebutnya Alphard kita enggak pernah sewa Alphard,” kata Dindo.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah rumah mewah serta mobil di Jakarta dan Makassar.

Di antara mobil itu berupa Toyota Innova Venturer dari tangan putri SYL, Indira Chunda Thita. Penyitaan merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, pihaknya bakal mendakwa SYL atas dugaan gratifikasi Rp 60 miliar dan TPPU SYL senilai Rp 104,5 miliar.

Baca juga: Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Perkara gratifikasi itu berbeda dari kasus dugaan pemerasan Rp 44,5 miliar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Adapun Rp 60 miliar itu di antaranya terdiri dari uang Rp 30 miliar di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar di rumah pengusaha Hanan Supangkat, sejumlah rumah mewah dan mobil.

“Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com