JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Selasa (4/6/2024).
Pelaporan ini berkaitan dengan program verifikasi dan validasi orang miskin ketika Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015.
Pengerjaan program ini diklaim menyebabkan negara merugi hingga Rp 98 miliar.
Merespons pelaporan tersebut, Khofifah justru menanggapinya dengan santai. Ia mengaku baru mendengar jika dirinya dilaporkan ke KPK.
Pelaporan Khofifah ke lembaga antirasuah dilakukan oleh Ketua FMKS Sutikno. Ia menduga Khofifah telah melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat Mensos pada 2015.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program verifikasi dan validasi orang miskin. Program ini diklaim membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 98 miliar.
Sutikno mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu namun tidak ada tindak lanjut. Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.
"Kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim
Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Mumu Suherman selaku pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial turut dilaporkan ke KPK.
Saat ini, Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.
Adhy tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK terkait jabatannya di sebagai Staf Ahli Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.
"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini," ujar Sutikno.
Sutikno mengungkapkan, dalam program verifikasi dan validasi itu pihak Kemensos hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos
Padahal, seharusnya mereka menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten. Dugaan kecurangan itu, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran 2015.