JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan mereka.
Gugatan tersebut diajukan oleh Gus Muhdlor untuk melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Terlepas dari pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan praperadilan yang diputus hari ini, kami tentu sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pada sidang praperadilan hari ini," ucap Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya
Mustofa juga mengatakan, pihaknya akan fokus pada pembelaan untuk sidang pokok perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Gus Muhdlor mendatang.
"Sehingga tentu kami akan fokus selanjutnya terkait dengan pembelaan kami di pokok perkara (sidang pengadilan tipikor)," kata dia.
Baca juga: Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Radityo Baskoro di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dengan putusan ini, Gus Muhdlor tetap berstatus tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim tunggal.
"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.