JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Melalui putusannya, MA mengubah aturan usia calon kepala daerah yang dalam PKPU dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Mahfud menilai bahwa Putusan MA tersebut salah karena membatalkan isi PKPU yang sudah sesuai dengan UU Pilkada. Lalu, MA menyatakan pasal dalam PKPU bertentangan dengan UU Pilkada.
“Menurut saya, putusan MA ini salah. Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang tetapi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).
“Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat 1 UU Pilkada sudah jelas mengatur soal mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah.
Kemudian, Ayat 2 mengatur soal persyaratannya termasuk soal usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur. Lalu, minimal 25 tahun untuk calon bupati dan/atau calon wakil bupati, serta calon walikota dan/atau calon walikota.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, sudah jelas bahwa persyaratan yang diatur pada Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada adalah untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah. Sehingga, Peraturan yang dibuat KPU tidak ada yang salah jika mensyaratkan batasan umum dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Makanya kan (di Ayat 2) ada kata sebagaimana dimaksud pada Ayat 1. Ayat 1-nya itu mencalonkan diri atau dicalonkan. Ayat 2 syarat untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujar Mahfud.
“Misalnya, syarat menjadi kepala daerah adalah berumur 30 tahun. Itukan tidak jelas, itu waktu mendaftar atau waktu dilantik. Baru MA boleh membuat tafsir tentang itu. Kalau ini sudah jelas itu saat mencalonkan diri atau dicalonkan,” katanya menegaskan kembali.
Atas dasar itu, Mahfud berani menegaskan bahwa peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
Baca juga: Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi
Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota”.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut”.
Lalu, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa bisa dikatakan MA melampaui kewenangannya apabila putusan yang membatalkan salah satu pasal dalam PKPU tersebut diterima.