Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 05/06/2024, 18:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris Utama BSB Eddy Junaidy selaku terlapor dalam kasus ini.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu.

Menurut Chandra, pemeriksaan terhadap Eddy ini adalah pertama pemeriksaan pertama yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut.

Baca juga: Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," kata dia.

Tak hanya Eddy, Chandra menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Komisaris Independen Bank BSB Normandy Akil.

Namun, Chandra tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Dia hanya menekankaan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Eddy dan eks Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru dilaporkan oleh seorang warga bernama Mulyadi Mustofa.

Pengaca korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud terkait Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel ke Penyidikan

Bareskrim sebelumnya sudah memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru dalam kasus ini pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

Bareskrim pun telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada 20 Maret 2024 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com