JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Hadi mengatakan, pelaksanaan putusan itu akan tergantung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kita bandingkan dulu, kalau kita melihat putusan MK (Mahkamah Konstitusi), itu langsung mengikat. Tetapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti menunggu pelaksanaannya oleh KPU,” kata Hadi di sela-sela acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Menko Polhukam.
Baca juga: Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia
Di sisi lain, KPU RI akan menggelar rapat internal setelah terbitnya putusan MA tersebut.
“Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
KPU juga akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini DPR RI.
“Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (UU). Kami meyakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,” ujar Idham.
Baca juga: Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan tersebut telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkuatan hukum tetap.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
Namun, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.
Baca juga: Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.
Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang sebelumnya tak cukup umur, untuk maju di Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.