Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Sesungguhnya Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bukan 6 Bulan, melainkan 3 Bulan

Kompas.com - 05/06/2024, 15:33 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, sesungguhnya ibu pekerja tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama enam bulan, tetapi hanya tiga bulan.

Adapun hak cuti melahirkan sampai enam bulan bagi ibu pekerja tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang telah disahkan DPR menjadi UU.

Mulanya, Ace merasa pihaknya perlu mengklarifikasi mengenai pemahaman publik terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

"Jadi UU ini ruang lingkupnya adalah bagi ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia sampai seribu hari kehidupan, artinya dari mulai dia di dalam janin ya, sampai kepada usia 2 tahun ketika dia sudah selesai usia menyusui," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

Ace memaparkan, semangat dari dibentuknya UU KIA ini adalah negara ingin memberikan perhatian kepada ibu hamil, ibu melahirkan, dan anak.

Dengan adanya UU KIA ini, seorang anak akan betul-betul diperhatikan sejak lahir hingga berusia 2 tahun.

"Karena kita tahu kan bahwa angka kematian ibu melahirkan juga cukup tinggi. Dan juga anak-anak atau bayi yang baru dilahirkan juga cukup tinggi," ujar dia.

"Ini adalah sebagai bentuk perhatian dari negara agar justru pada fase ini adalah fase yang sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak," kata Ace.

Menurut dia, jika anak tidak mendapat perhatian serius pada 1.000 hari pertama kehidupannya, ia berisiko stunting.

Terkait cuti melahirkan, Ace menegaskan, sebenarnya cuti yang diberikan kepada ibu pekerja adalah selama tiga bulan.

Hanya saja, cuti melahirkan itu bisa mendapat tambahan tiga bulan lagi jika sang ibu dipandang dokter masih dalam kondisi yang perlu pemulihan.

Baca juga: Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Hal inilah yang menimbulkan persepsi bahwa ibu melahirkan bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.

"Jadi sesungguhnya tidak 6 bulan, (tetapi) 3 bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jadi terkait dengan UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari kehidupan itu," kata dia.

"Ini adalah tonggak awal bagi peningkatan SDM Indonesia yang harus diurus atau dikelola dengan baik dari mulai sejak ada dalam janin hingga usia 2 tahun," ucap Ace.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com