JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan pengaturan terkait penyalahgunaan distribusi bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 ke pemerintah.
Penyalahgunaan bansos untuk meraih suara ramai menjadi sorotan pada Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo diduga menggunakan bansos untuk meningkatkan elektabilitas putranya Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo.
Namun, KPU justru melempar bola terkait aturan bansos ini ke pemerintahan Jokowi.
"Soal bansos itu nanti Pak Suhajar (Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) yang saya kira yang bisa memberikan respons," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, yang hadir secara virtual.
"Karena isu itu kan juga sempat muncul pada Pemilu 2024 dan menjadi dalil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup
Ia menganggap bahwa pengaturan semacam itu bukan menjadi ranah KPU.
"KPU-nya mungkin sangat terlalu jauh lah wilayahnya ke sana, tapi kalau konteksnya teknis penyelenggaraan mungkin dinaikkan," ucap Mellaz.
Sebelumnya diberitakan, KPU maupun menteri dalam negeri (mendagri) didesak untuk membuat aturan guna menekan potensi penyalahgunaan bansos menjelang Pilkada 2024.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap penting hal tersebut karena penyalahgunaan bansos menjadi perhatian MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan
Titi menilai, peraturan KPU (PKPU) dan/atau peraturan mendagri (permendagri) itu perlu memuat aturan bahwa distribusi bansos yang berimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.
"Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral," ucap Titi dalam diskusi yang sama.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menekankan bahwa distribusi bansos harus menggunakan jalur formal yang seharusnya ditempuh.
Ia juga tak setuju bila distribusi bansos digelar dengan seremoni berlebihan, apalagi melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik.
Titi juga menyoroti bahwa beleid itu kelak harus melarang pengguna simbol-simbol petahana yang akan/maju pada pilkada.
"Baik dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," ungkapnya.
Baca juga: KPU-Mendagri Diminta Bikin Aturan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.