Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Lempar Bola Aturan Bansos pada Pilkada 2024 ke Pemerintah

Kompas.com - 05/06/2024, 14:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan pengaturan terkait penyalahgunaan distribusi bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 ke pemerintah.

Penyalahgunaan bansos untuk meraih suara ramai menjadi sorotan pada Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo diduga menggunakan bansos untuk meningkatkan elektabilitas putranya Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo.

Namun, KPU justru melempar bola terkait aturan bansos ini ke pemerintahan Jokowi.

"Soal bansos itu nanti Pak Suhajar (Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) yang saya kira yang bisa memberikan respons," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, yang hadir secara virtual.

"Karena isu itu kan juga sempat muncul pada Pemilu 2024 dan menjadi dalil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Ia menganggap bahwa pengaturan semacam itu bukan menjadi ranah KPU.

"KPU-nya mungkin sangat terlalu jauh lah wilayahnya ke sana, tapi kalau konteksnya teknis penyelenggaraan mungkin dinaikkan," ucap Mellaz.

Sebelumnya diberitakan, KPU maupun menteri dalam negeri (mendagri) didesak untuk membuat aturan guna menekan potensi penyalahgunaan bansos menjelang Pilkada 2024.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap penting hal tersebut karena penyalahgunaan bansos menjadi perhatian MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Titi menilai, peraturan KPU (PKPU) dan/atau peraturan mendagri (permendagri) itu perlu memuat aturan bahwa distribusi bansos yang berimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.

"Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral," ucap Titi dalam diskusi yang sama.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menekankan bahwa distribusi bansos harus menggunakan jalur formal yang seharusnya ditempuh.

Ia juga tak setuju bila distribusi bansos digelar dengan seremoni berlebihan, apalagi melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik.

Titi juga menyoroti bahwa beleid itu kelak harus melarang pengguna simbol-simbol petahana yang akan/maju pada pilkada.

"Baik dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," ungkapnya.

Baca juga: KPU-Mendagri Diminta Bikin Aturan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com