JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyebut ada aspirasi masyarakat yang ingin agar Undang-Undang Dasar 1945 kembali diamendemen.
"Memang sepanjang kami menjadi pimpinan MPR, setidak-tidaknya, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat dan kami terima," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2024).
"Pertama amendemen terbatas UUD 1945 untuk masuk kembali PPHN dengan menambah dua ayat di dua pasal, itu pertama," sambung Bamsoet.
Namun ia tidak merincikan apa isi dua ayat di dua pasal yang akan disisipkan dalam perubahan UUD 1945.
Baca juga: Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional
Aspirasi kedua, kata Bamsoet, dorongan amendemen dilakukan melalui kajian secara menyeluruh, dan secara obyektif melihat pasal-pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan bangsa.
"Ketiga kembali ke UUD Dekrit sesuai dengan Dekrit Presiden, yang ada penjelasannya," tutur Bamsoet.
Aspirasi keempat, UUD 1945 dikembalikan seperti semula sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pada 18 Agustus 1945.
Baca juga: Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin
"(Aspirasi) terakhir tidak perlu amendemen," ucapnya.
Bamsoet sendiri mengingikan adanya evaluasi secara menyeluruh dan mengkaji apakah UUD 1945 yang telah diubah empat kali tersebut sesuai dengan impian para pendiri bangsa.
"Maka kami bertekad untuk memberikan rekomendasi kepada MPR yang akan datang dan meyakinkan ketua umum parpol pentingnya kita melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD kita," tandas Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.