JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengeklaim telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian simpanan 124.960 peserta senilai Rp 567.457.735.810 (Rp 567,4 miliar).
Sebanyak 124.960 peserta Tapera atau ahli warisnya itu sebelumnya tidak bisa mendapatkan haknya karena tercatat sebagai peserta aktif, padahal mereka telah pensiun atau meninggal.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Heru mengatakan, BP Tapera sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 berkomitmen mengembalikan semua saldo peserta.
Baca juga: BP Tapera Tepis Laporan BPK Soal Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar
Saldo itu meliputi uang simpanan dan hasil pemupukan para peserta. Pengembalian paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru, saldo itu dikembalikan ke peserta atau ahli waris melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Ia mengakui terdapat hambatan dalam proses tersebut.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia.
Heru juga menyebutkan, sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan simpanan 956.799 peserta PNS kepada mereka yang pensiun atau ahli warisnya jika meninggal dunia senilai Rp 4,2 triliun.
Sebelumnya, BPK merilis laporan berjudul, “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali" pada 2021 lalu.
Baca juga: Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan BP Tapera tidak mengembalikan uang simpanan senilai Rp 567.457.735.810 kepada 124.960 peserta.
Penyebabnya, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan sampel banyak peserta sudah pensiun atau meninggal dunia.
Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).
“Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.