Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Kompas.com - 04/06/2024, 06:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPALA daerah adalah pemimpin pemerintahan daerah yang memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prinsip desentralisasi.

Mereka memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal, mengimplementasikan kebijakan-kebijakan nasional, serta melayani dan mengayomi masyarakat.

Sayangnya, tidak jarang kita menemukan kepala daerah terpilih yang tidak menunjukkan kualitas kepemimpinan yang baik.

Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pelanggaran hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menunjukkan sikap arogan yang merusak citra dan kredibilitas pemerintah.

Baca juga: Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Beberapa hari belakangan, kita disibukkan dengan isu batas usia calon kepala daerah. Jika kita merujuk pada konstitusi dan asas persamaan hak di depan hukum, batas umur seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk dalam mencalonkan diri untuk posisi kepala daerah.

Namun, UU telah mengatur hal ini dengan menetapkan batasan usia tertentu. Bagaimanapun, semua ketentuan teknis harus merujuk pada undang-undang.

Namun, jika kita cermati lebih dalam, masalah utama dalam pencalonan kepala daerah bukanlah batas usia, tetapi lebih pada kompetensi masing-masing calon.

Idealnya, ketentuan teknis pencalonan kepala daerah juga harus mensyaratkan minimal pengalaman kerja di bidang pemerintahan atau profesional.

Hal ini mirip dengan persyaratan untuk jabatan publik lainnya, di mana pengalaman dan keahlian menjadi faktor penting yang dipertimbangkan.

Pengalaman dan keahlian sangatlah penting dalam kepemimpinan, terutama dalam posisi strategis seperti kepala daerah.

Apabila pemerintahan dipimpin oleh seseorang yang tidak berpengalaman, dampaknya bisa sangat merugikan.

Kinerja pemerintah daerah bisa memburuk, dan tindakan korupsi, kolusi, serta nepotisme mungkin akan meningkat.

Seperti pepatah adat Minangkabau mengatakan: "apabila budak jadi raja, akan terjual harta pusaka". Ini menggambarkan bahwa jika pemimpin daerah tidak kompeten, aset-aset daerah bisa dijual sembarangan atau terjadi tindakan yang merugikan keuangan negara.

Pada pencalonan untuk jabatan lembaga negara lainnya, seringkali disyaratkan pengalaman kerja yang relevan dan khusus.

Misalnya, calon komisioner KPU yang harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaia. Atau calon anggota bawaslu harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Contoh lain pencalonan hakim agung yang harus berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun untuk calon nonkarier atau berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling singkat tiga tahun menjadi hakim tinggi untuk hakim karier.

Begitupun dengan pencalonan pejabat publik lainnya, misalnya Ombusdman, Komisi Informasi, dan lain sebagainya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com