Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Kompas.com - 03/06/2024, 14:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai aturan penghitungan batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) mencerminkan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan instrumen hukum.

Menurut Hasto, ini bisa dikaitkan dengan dugaan nepotisme karena isu yang menguat aturan tersebut diubah MA demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Ini kan menunjukkan suatu kepentingan. Sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik. Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum," kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

"Dan ujung-ujungnya tetap nepotisme. Ini yang harus dikoreksi," lanjutnya.

Baca juga: Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir

Hasto lantas menyoroti adanya pendapat bahwa aturan itu diubah demi mendorong anak muda menjadi calon pemimpin.

Ia tak sependapat dengan asumsi tersebut. Sebab aturannya diubah spesifik 30 tahun pada saat dilantik.

Umur Kaesang pada Desember 2024 tepat 30 tahun. Sehingga jika menang Pilkada dan akan dilantik, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berusia 30 tahun dan tidak menyalahi putusan MA terbaru

"Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak misalnya 25 tahun sekalian berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju," nilai Hasto.

Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak terutama perguruan tinggi bisa mengkritisi pemerintahan yang ada sekarang.

Sebab, dia menilai saat ini tengah terjadi keruwetan persoalan mulai dari politik, hukum hingga kekuasaan.

"Kaum intelektual menjadi jalan untuk ikut menunjukkan arah," pungkasnya.

Baca juga: Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Diberitakan sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.

MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com