JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam sidang perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024).
Seluruhnya dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Mereka juga manjadi saksi untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M
"Para saksi dihadirkan untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2024).
Lima saksi yang dihadirkan KPK adalah advokat atau Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah dan General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo.
Kemudian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi dan staf Tata Usaha (TU) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasna.
Baca juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana
Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sugiyatno turut dihadirkan dalam sidang hari ini.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.