JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah pusat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah perlu menganalisis secara mendalam aturan-aturan yang tertuang dalam RUU inisiatif DPR RI itu.
“Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam, dan kemudian menunda segala pembahasan RUU Polri ini di masa sekarang,” ujar Isnur kepada wartawan di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...
Menurut Isnur, terdapat banyak pasal yang dapat membahayakan hak dan keamanan masyarakat, serta pemberian kewenangan berlebihan sehingga bertentangan dengan demokrasi.
Dia mencontohkan, pemberian kewenangan Polri untuk memblokir konten hingga memperlambat akses internet. Selain itu, ada pula kewenangan penyadapan oleh kepolisian.
“Isi kontennya sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan, dari sisi keamanan, dari sisi kelembagaan, dari sisi perlindungan HAM, dari sisi ruang demokrasi,” kata Isnur.
Selain kewenangan itu, RUU tersebut juga memperluas peran bidang intelijen dan keamanan (Intelkam) kepolisian, hingga menjadikan Polri sebagai pengawas dan pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.
“Ini sangat berbahaya dan membutuhkan masukan publik yang sangat banyak. Membutuhkan kajian yang mendalam dimana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” ujar dia.
RUU Kepolisian dianggap akan menjadi warisan buruk dari Jokowi, jika pada akhir masa pemerintahannya menyetujui dan mengesahkannya sebagai undang-undang.
Baca juga: Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi
“Ini Undang-Undang yang sangat buruk bagi demokrasi, HAM, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca reformasi,” tutur Isnur.
Isnus pun menegaskan bahwa YLBHI dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak RUU Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.