JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik kewenangan penyadapan oleh polisi, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Manajer Program ELSAM Ahmad Mustafad Vauzi mengatakan, kewenangan penyadapan oleh polisi tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf O draft RUU Polri.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tindakan itu bisa dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang terkait penyadapan.
Baca juga: Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung
“Nah, padahal di Indonesia sendiri belum ada undang-undang terkait penyadapan hingga saat ini. Belum ada,” ujar Vauzi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Vauzi khawatir pasal terkait penyadapan itu justru diterjemahkan dan digunakan secara serempangan jika RUU Polri yang ada saat ini disahkan menjadi UU.
“Prinsip-prinsip ini yang sebenarnya perlu diatur. Kami memiliki pendapat bahwa penyadapan seharusnya diatur tersendiri di dalam undang-undang. Aturannya harus detail,” tutur Vauzi.
“Sedangkan di RUU Polri ini hanya satu pasal gitu, yang ini sebenarnya bisa diterjemahkan sangat liar, begitu menurut kami. Jadi RUU Polri ini justru akan sangat membatasi warga negara,” sambungnya.
Pelanggaran terhadap hak privasi warga oleh tindakan anggota kepolisian juga semakin terancam, seiring dengan pemberian kewenangan tersebut.
“Apalagi di dalam RUU ini hanya disebutkan seperti itu tadi hanya disebutkan dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang. Sedangkan kita tidak punya undang-undangnya,” kata dia.
Baca juga: Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi
Padahal, lanjut Vauzi, penyadapan harus memenuhi beberapa sejumlah prinsip dari sisi legalitasnya dan juga proporsionalnya.
Hal ini agar tindakan yang dilakukan tetap sesuai koridor.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.