JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin meyakini revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak akan membangkitkan praktik dwifungsi ABRI.
Hal itu disampai TB Hasanuddin saat menanggapi kemungkinan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga, sebagaimana tertulis dalam Pasal 47 Ayat 2 RUU TNI.
“Sudah ada beragam aturan perundang-undangan yang membatasi bangkitnya kembali dwifungsi ABRI,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI
Pensiunan Mayor Jenderal TNI itu mencontohkan aturan di dalam UU TNI yang melarang prajurit berpolitik praktis. Beleid ini tak memperbolehkan prajurit aktif tergabung dalam partai politik
Selain itu, lanjut TB Hasanuddin, terdapat pula UU Pemilu dan Peraturan KPU yang melarang prajurit aktif menjadi peserta Pileg, Pilkada hingga Pilpres.
Beleid tersebut mewajibkan setiap prajurit mundur dari keanggotaannya sebagai TNI, apabila ingin mendaftarkan diri dalam kontestasi politik.
“Di era orba, sebanyak 100 orang lebih prajurit ABRI aktif ditempatkan oleh pemerintah sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI. Kemudian posisi menteri, Dirjen, gubernur, bupati dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga dengan mekanisme penunjukan,” tutur TB Hasanuddin.
Baca juga: Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI
“Dengan UU yang ada sekarang, praktek dwifungsi sudah tak bisa dilakukan lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Dalam draf yang diterima Kompas.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.
Baca juga: Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI
Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
“Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan,” bunyi Ayat (4).
Kemudian, pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.