JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga ada perintah dari atasan anggota Densus 88 Antiteror Polri, untuk menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Sebab, pasca diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, anggota Densus 88 itu tidak diberi sanksi.
"Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan," ucap Bambang kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi
Terkait kejadian penguntitan ini, menurut Bambang, masyarakat akan berasumsi bahwa kejadian itu dalam rangka mengintervensi kasus hukum yang sedang dilakukan Jampidsus Kejagung.
Pasalnya, lanjut Bambang, jika kasus penguntitan itu bersifat personal maka tidak akan ditarik menjadi persoalan institusi.
"Itulah pentingnya penjelasan oleh elite kepolisian maupun kejaksaan terkait penguntitan tersebut, agar tak muncul kasus serupa ke depan. Itu kalau Polri maupun kejaksaan tak ingin menyimpan bara dalam sekam," tambah dia.
Selain itu, Bambang juga menilai bahwa upaya penguntitan yang dilakukan anggota polisi itu bisa jadi dianggap etis oleh Polri.
Baca juga: Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai
Menurut dia, jika pejabat selevel Jampidsus saja bisa dimata-matai, maka hal serupa juga mungkin terjadi ke masyarakat biasa.
"Apalagi pada masyarakat sipil biasa. Pola-pola seperti itu tentu bisa diidentifikasi sebagai bentuk fasisme yang jauh dari praktek demokrasi apalagi Pancasila," ujar Bambang.
Diketahui, kejadian anggota Densus 88 Antiteror Polri membuntuti Jampidsus terjadi di sebuah rumah makan kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Polri maupun Kejaksaan Agung juga sudah membenarkan kejadian ini. Bahkan, Polri membenarkan bahwa anggota yang menguntitnya bernama Bripda Iqbal Mustofa (IM).
Namun, Divisi Propam Polri tidak memberikan sanksi kepada Bripda IM tersebut.
Baca juga: Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Pihak Polri juga menganggap kasus ini sudah selesai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu di Istana Kepresidenen, Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.
Merepons isu penguntitan ini, Febrie sendiri mengaku persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung dan sudah menjadi urusan kelembagaan.
Febrie menambahkan, kasus ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.
Baca juga: Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda
"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers, Rabu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.