Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Kompas.com - 31/05/2024, 05:15 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membenarkan peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Terpisah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga membenarkan memang ada anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Bahkan, anggota Densus 88 yang disebut bernama Bripda Iqbal Mustofa tersebut sudah ditangani Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Sayangnya, kedua institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum di tengah masyarakat ini kompak enggan membeberkan dari motif penguntitan yang terjadi terhadap Jampidsus pada 19 Mei 2024 tersebut.

Baca juga: Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Kedua institusi ini hanya menegaskan bahwa tidak ada masalah di antara mereka. Lalu, memamerkan kemesraan di antara dua pucuk pimpinan lembaga tersebut.

Peristiwa penguntitan ini membuat anggota dewan ikut berbicara perihal masalah di antara dua institusi ini dan menyoroti pengamanan oleh polisi militer di Kejagung.

1. Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuka masalah yang sedang terjadi di balik peristiwa penguntitan Jampidsus tersebut.

Dia juga mendesak Jaksa Agung memberi penjelasan kepada publik terkait pengamanan tambahan dari TNI.

Menurut Benny, Kejagung tidak perlu menambah bantuan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dia meminta, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya tersebut.

Baca juga: Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Adapun sejak penguntitan tersebut, TNI menambah personelnya di markas Kejagung untuk pengamanan meski mereka mengeklaim hal tersebut sesuatu yang normal.

"Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 29 Mei 2024.

Berita Selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Baca juga: Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Halaman:


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com