JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029.
Lantas bagaimana sepak terjang Muhammad Yusuf Ateh dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi? Kompas.com merangkumnya dari berbagai sumber.
Pria kelahiran Jakarta, 9 Agustus 1964 ini ternyata lama mengabdi di Kementerian Pendayagunaan dan Apatur Negara (KemenPAN) yang kini menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, pria yang karib disapa Pak Ateh ini memulai karier sebagai auditor BPKP bermodal pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) yang dilanjutkan mengambil gelar master di University Adelaide, Australia pada 2001.
Baca juga: Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua
Selama bergabung dengan KemenPAN, Muhammad Yusuf Ateh pernah menjabat sebagai Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II pada Deputi Akuntabilitas Aparatur di Tahun 2009.
Setelah itu, dia pernah menjabat sebagai Inspektur dan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
Lepas dari KemenPAN, Muhammad Yusuf Ateh tercatat bergabung dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Pada 2019, dia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Hingga akhirnya, pada 5 Februari 2020, Muhammad Yusuf Ateh dilantik sebagai Kepala BPKP oleh Presiden Jokowi. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/TPA Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Tetap di Lingkungan BPKP.
Baca juga: Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK
Selama menjabat sebagai Kepala BPKP, Ateh terbilang cukup aktif mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pada Juni 2023, pria yang ternyata pernah bergabung dengan KPK ini menyebut, penyelesaian kasus stunting di 378 daerah di Indonesia tidak sesuai dengan target RPJMN.
Selain itu, dia tanpa ragu mengatakan, 58 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pembangunannya belum dimulai berisiko pada keterlambatan penyelesaian proyek, serta tidak optimalnya manfaat pembangunan proyek yang dihasilkan.
Ateh juga mengatakan, perencanaan dan penganggaran untuk daerah belum optimal karena BPKP menemukan bahwa sebanyak 43 persen program berpotensi tidak optimal.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun
Terkait penyelamatan dan efisiensi keuangan negara, Muhammad Yusuf Ateh memaparkan bahwa BPKP berkontribusi menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp 61,62 triliun pada tahun 2020.
Kemudian, pada tahun 2021 sejumlah Rp54,32 triliun. Lalu, selama tahun 2022 berkontribusi positif terhadap peningkatan ruang fiskal keuangan negara sebesar Rp117,83 triliun.
Dengan rincian, dari hasil efisiensi belanja pengeluaran negara sebesar Rp76,32 triliun, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 37,01 triliun, dan optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp 4,5 triliun.
Terbaru, Ateh menyebut, sepanjang tahun 2020 sampai dengan triwulan I 2024, BPKP berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 78,68 triliun.
Selain itu, BPKP diketahui berperan aktif dalam membantu pemberantasan korupsi dengan menghitung jumlah kerugian yang diderita negara dari kasus korupsi.
Salah satunya, dalam kasus pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.