JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Tuntutan tersebut sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Baca juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.
Jumlah itu dikurangi dengan harta benda milik Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang atau pidana selama lima tahun.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan ini, yakni Ivo Wongkaren dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Terdakwa juga dianggap sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana ini.
Baca juga: Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila
"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana nonalam Covid-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU.
Diketahui, KPK menetapkan Ivo Wongkaren bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.
Selain Ivo Wongkaren, dua tersangka lainnya adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan anggota tim penasehat PT PTP Roni Ramdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.