JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR dipersiapkan bukan untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Enggak (untuk kepentingan Prabowo). Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif
Supratman menyampaikan, revisi diperlukan menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah membatalkan sejumlah muatan dalam beleid.
Politikus Partai Gerindra itu megnatakan, saat ini Baleg tengah mempersiapkan seluruh draf UU yang menjadi usul inisiatif tersebut.
"Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draf yang disiapkan Badan Keahlian DPR, kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat keputusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," ujar Supratman.
Supratman mengungkapkan, usulan revisi tersebut masuk dalam kumulatif terbuka, bukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia lantas menepis kabar bahwa keempat revisi UU itu sengaja dikebut. Ia menegaskan, revisi empat UU diputuskan menyusul sudah siapnya draf revisi.
"Karena itu yang baru jadi. Sekarang tengah menyusul lagi (yang lainnya). adi draft yang kayak begitu disusun oleh Badan Keahlian DPR. Jadi kalau kebetulan, oh ini momentum ya enggak salah juga," kata Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Ketua Baleg DPR Mengaku Tak Tergesa-gesa Revisi UU TNI dan Polri
Adapun dari empat revisi UU tersebut, yang menjadi sorotan belakangan adalah RUU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.
Revisi ini dinilai akan menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya kelak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.