JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah akan memastikan Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers.
Ia mengatakan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran.
"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (22/5/2024) malam.
Baca juga: Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen
Budi juga menjelaskan, pemerintah dalam posisi mendukung dan mengakomodasi masukan semua stakeholder terkait untuk RUU Penyiaran tersebut.
"Semua stakeholder dari berbagai elemen termasuk insan pers dalam pembahasannya sehingga menghindari adanya kontroversi yang muncul," ucapnya.
Selain itu, Budi juga menyebut Revisi UU Penyiaran harus berpegang pada prinsip kemerdekaan pers sebagai wujud tercapainya jurnalisme berkualitas.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk
Di sis lain, Budi mengatakan revisi UU Penyiaran adalah keniscayaan karena undang-undang tersebut harus menyesuaikan dengan perkembangan dunia penyiaran yang ada saat ini.
"Memang UU penyiaran itu sendiri sudah 2002, sudah 22 tahun lamanya sehingga beberapa klausul disesuaikan dengan perkembangan zaman," tandasnya.
Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi.
Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.