JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan 106 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke tahap sidang pembuktian pada pekan depan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 106 perkara itu terdiri dari 16 perkara yang diputuskan untuk dilanjutkan pada putusan dismissal serta 90 perkara yang tidak dibacakan di putusan dismissal.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke Crazy Rich Surabaya
“(16 sengketa) ada sidang pembuktian karena di daerah pemilihan (dapil) yang lain di dalam satu perkara itu, ada yang harus pembuktian,” kata Fajar kepada awak media di MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
MK secara total menerima berkas 297 sengketa Pileg 2024, 207 di antaranya telah digelar sidang putusan dismissal.
Namun, Fajar belum merinci perkara mana yang akan lanjut ke tahap sidang pembuktian mulai Senin (27/5/2024).
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan
“Kalau tidak diputus ya berarti selesai di petikan itu. Nah yang lainnya, harus pembuktian dulu, terlepas nanti terbukti atau tidak,” kata Fajar.
Adapun MK puny waktu untuk menyidangkan dan mengadili perkara sengketa Pileg 2024 yang masuk dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.