JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Bangsa (PPP) terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan.
Hal ini diketahui berdasarkan putusan dismissal yang dibacakan hakim di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna
Terkait gugatan perolehan suara di DKI Jakarta, PPP mendalilkan adanya perpindahan 6.360 suara pemohon ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.
Namun, hakim menilai, permohonan itu tidak jelas atau kabur.
"Dalam dalil tersebut, pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
Hakim juga menyebutkan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang terjadi kesalahan penghitungan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar
Sementara dalam gugatan Pileg di Jambi, PPP meminta MK untuk memerintahkan termohon, dalam hal ini KPU RI, agar melaksanakan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi I, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, serta DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5.
Akan tetapi, menurut hakim, permohonan tersebut tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal locus (lokasi) serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara dimaksud.
Hakim menyebut, petitum pemohon bersifat kumulatif dan kontradiktif dan MK tidak dapat mengetahui pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur," kata Hakim Arief Hidayat.
Baca juga: KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK
Kemudian, dalam gugatan Pileg di Papua Pegunungan, PPP mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Papua Pegunungan.
Sekali lagi, menurut hakim, pemohon tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut pemohon untuk Dapil Papua Pegunungan baik dalam posita maupun petitum permohonannya.
Namun demikian, gugatan soal perolehan suara DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo V yang dimohonkan dalam perkara yang sama, bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Hakim Guntur Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.