Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Kompas.com - 22/05/2024, 12:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Bangsa (PPP) terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan.

Hal ini diketahui berdasarkan putusan dismissal yang dibacakan hakim di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Terkait gugatan perolehan suara di DKI Jakarta, PPP mendalilkan adanya perpindahan 6.360 suara pemohon ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Namun, hakim menilai, permohonan itu tidak jelas atau kabur.

"Dalam dalil tersebut, pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Hakim juga menyebutkan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang terjadi kesalahan penghitungan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Sementara dalam gugatan Pileg di Jambi, PPP meminta MK untuk memerintahkan termohon, dalam hal ini KPU RI, agar melaksanakan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi I, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, serta DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5.

Akan tetapi, menurut hakim, permohonan tersebut tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal locus (lokasi) serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara dimaksud.

Hakim menyebut, petitum pemohon bersifat kumulatif dan kontradiktif dan MK tidak dapat mengetahui pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur," kata Hakim Arief Hidayat.

Baca juga: KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Kemudian, dalam gugatan Pileg di Papua Pegunungan, PPP mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Papua Pegunungan.

Sekali lagi, menurut hakim, pemohon tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut pemohon untuk Dapil Papua Pegunungan baik dalam posita maupun petitum permohonannya.

Namun demikian, gugatan soal perolehan suara DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo V yang dimohonkan dalam perkara yang sama, bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Hakim Guntur Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com