JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Pileg 2024 pada Selasa (21/5/2024) hari ini hingga Rabu besok.
Putusan dismissal ini dilakukan pada permohonan yang dianggap tak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).
Dengan ini, maka sejumlah perkara sengketa pileg yang tidak termasuk dalam 207 perkara yang akan diputus, akan dilanjutkan persidangannya ke tahapan pembuktian.
Majelis hakim sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna menentukan nasib permohonan sengketa para pihak itu, apakah gugatannya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Baca juga: MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN
Secara keseluruhan, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.