Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Kompas.com - 20/05/2024, 21:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah dirinya problematik karena menggugat Dewan Pengawas (Dewas KPK) ke pengadilan hingga melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri terkait sidang etik.

Adapun Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung, hingga melaporkan anggota Dewas KPK ke Mabes Polri atas dugaan pidana.

Ia menyebut langkah hukum itu ditempuh dalam rangka membela diri karena Dewas tetap memproses dugaan pelanggaran etiknya.

“Saya tanggapi ya, apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena sedikit ke pengadilan, dikit-dikit JR, malah sebaliknya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Sebaliknya, kata Ghufron, dirinya justru bersikap anarkis jika menghadapi proses etik di Dewas KPK dengan tidak menggunakan koridor hukum.

Ghufron menuturkan, advokasi melalui jalur hukum merupakan cara yang sah di negara hukum.

“Menggunakan jalur hukum, anarki itu yang problematik,” ujar Ghufron.

Ghufron mencotohkan, dirinya menggugat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, menurutnya, kasus yang terjadi pada Maret 2022 itu sudah kadaluarsa ketika dilaporkan pada Desember 2023 ke Dewas KPK.

Baca juga: Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Ia mengaku merujuk pada Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Tahun 2021. Namun, proses pemeriksaan itu tetap dilanjutkan bahkan hingga akan pembacaan putusan besok, Selasa (21/5/2024).

“Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak berkadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron juga menyebut masyarakat akan belajar banyak dari proses hukum yang ia tempuh, termasuk dengan melaporkan Dewas ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia mengajak semua pihak bersikap demokratis dan menggunakan koridor yang diizinkan undang-undang.

“Tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain, itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com