JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah dirinya problematik karena menggugat Dewan Pengawas (Dewas KPK) ke pengadilan hingga melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri terkait sidang etik.
Adapun Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung, hingga melaporkan anggota Dewas KPK ke Mabes Polri atas dugaan pidana.
Ia menyebut langkah hukum itu ditempuh dalam rangka membela diri karena Dewas tetap memproses dugaan pelanggaran etiknya.
“Saya tanggapi ya, apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena sedikit ke pengadilan, dikit-dikit JR, malah sebaliknya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan
Sebaliknya, kata Ghufron, dirinya justru bersikap anarkis jika menghadapi proses etik di Dewas KPK dengan tidak menggunakan koridor hukum.
Ghufron menuturkan, advokasi melalui jalur hukum merupakan cara yang sah di negara hukum.
“Menggunakan jalur hukum, anarki itu yang problematik,” ujar Ghufron.
Ghufron mencotohkan, dirinya menggugat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, menurutnya, kasus yang terjadi pada Maret 2022 itu sudah kadaluarsa ketika dilaporkan pada Desember 2023 ke Dewas KPK.
Baca juga: Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif
Ia mengaku merujuk pada Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Tahun 2021. Namun, proses pemeriksaan itu tetap dilanjutkan bahkan hingga akan pembacaan putusan besok, Selasa (21/5/2024).
“Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak berkadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023,” tutur Ghufron.
Ghufron juga menyebut masyarakat akan belajar banyak dari proses hukum yang ia tempuh, termasuk dengan melaporkan Dewas ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia mengajak semua pihak bersikap demokratis dan menggunakan koridor yang diizinkan undang-undang.
“Tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain, itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.