JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 59,2 miliar dari uang pengganti terpidana korupsi sekaligus anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan kawan-kawannya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.
“Melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp 59,2 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang
Ali mengatakan, uang itu bersumber dari denda, uang pengganti, hasil lelang, dan rampasan sejumlah perkara, termasuk dari Alex Noerdin.
Menurut dia, tindakan ini menjadi bentuk upaya KPK memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
Ali menyebutkan, KPK akan terus konsisten dan menagih uang pengganti atau denda para terpidana.
“Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.
Baca juga: Vonis Dodi Reza Alex Noerdin Diperberat MA Jadi 6 Tahun Penjara
Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin. Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun. Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu.
“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.