JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang buron terduga penyelundupan orang ke Australia berinisial HR.
Pria berkewarganegaraan Bangladesh ditangkap Petugas Kantor Imigrasi I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya pada Rabu (08/5/2024) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani menyebut, HR masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP).
Menurut Ramdhani, keberadaan HR terungkap ketika istrinya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI), S, melapor ke petugas lantaran suaminya tak kunjung pulang pada 9 Januari 2024 lalu.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Ramdhani Dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi dan S bekerja sama pada 12 Januari dan 1 Maret 2024 untuk memancing buron itu keluar dari persembunyiannya.
Pada April 2024, pihak Imigrasi mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Bangladesh bahwa HR memiliki riwayat kasus penyelundupan manusia.
Selanjutnya, pada 24-25 April petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan AFP guna memburu HR.
Pada hari berikutnya, petugas Imigrasi memanggil perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) yang membantu HR mengurus layanan keimigrasian. Ia diminta mendatangkan pria tersebut.
Mereka juga mendapat konfirmasi dari pihak Polda NTT bahwa HR merupakan masuk DPO.
HR akhirnya datang ke kantor Imigrasi Surabaya dan ditangkap.
"Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," ujar Ramdhani.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi
Petugas kemudian memeriksa teman wanita HR berinisial S dan warga negara Bangladesh lain berinisial SI. Mereka juga mengantongi alat bukti tambahan.
“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut," tutur Ramdhani.
Terpisah, dalam konferensi pers, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, HR dan komplotannya menjaring korbannya dengan memasang iklan tawaran kerja di Australia pada aplikasi Tiktok.
Di antara korban HR adalah wanita asal India yang dimintai uang 2.000 dollar Australia.
Selain itu, tiga orang warga negara Bangladesh dan satu warga Myanmar juga diminta uang 30.000 Ringgit Malaysia.
“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.