JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat yang merugikan negara senilai Rp 19.201.300.000 atau Rp 19,2 miliar.
Jumlah kerugian itu berasal dari 91.246 ekor benih bening lobster yang diamankan polisi ketika menangkap tersangka di sebuah gudang kawasan Bogor pada 14 Mei 2024.
"Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar lebih," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Ilegal Fishing Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
Donny menyampaikan, benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri ada dua jenis, yakni pasir dan mutiara.
Menurut dia, apabila mengikuti harga pasaran, satu benih lobster pasir Rp 200.000.
Sementara itu, satu benih lobster mutiara Rp 250.000.
Dia pun merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp 14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai 4.760.500.000.
Dengan demikian total nilai benih yang diamankan polisi dalam kasus ini mencapai Rp 19,2 miliar.
Baca juga: 177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya berperan mengemas (packing) benih lobster.
"Penggerebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 yang lalu sekitar jam 5 jam 6 pagi. Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," ucap dia.
Donny menyampaikan, para tersangka ini hanya berperan dalam hal pengemasan benih lobster sebelum dikirim ke luar negeri.
Namun, polisi terus memburu dalang dari kasus ini.
Baca juga: KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung
Menurut dia, para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelahnya, para pelaku kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.