JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfan mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng.
Eltinus merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 24 April lalu.
Putusan MA itu menganulir vonis Pengadilan Tipikor Makassar yang menyatakan Eltinus lepas dan membuatnya kembali aktif jadi bupati.
“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
Karena putusan belum juga dieksekusi, kata Jimmy, Eltinus yang seharusnya sudah bisa mendekam di penjara masih tetap berkantor sebagai Bupati Mimika.
Di sisi lain, putusan yang sudah inkrah namun belum juga dieksekusi berpeluang memicu timbulnya penyalahgunaan wewenang.
Jimmy menilai, seharusnya sejak putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu dibacakan oleh Hakim Agung, maka kegiatan Eltinus sebagai Bupati Mimika harus disetop.
Sebab, statusnya sebagai terpidana korupsi akan berdampak pada legalitas kebijakan yang diterbitkan.
“Jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya,” ujar Jimmy.
Baca juga: Eltinus Omaleng Kembali Aktif Menjadi Bupati Mimika
JImmy juga mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum juga menonaktifkan Eltinus dari posisi Bupati Mimika.
Padahal, kasasi di Mahkamah Agung merupakan upaya hukum biasa terakhir dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Eltinus akan datang menyerahkan diri jika memang ia memiliki iktikad baik.
Tanak mengatakan, putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.
“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK),” kata Tanak saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).
Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.
Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.