JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut rutin menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap Kepala Bagian (Kabag) Umum Direkrorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Uang puluhan juta untuk SYL itu terungkap ketika Jaksa KPK menggali sharing atau patungan yang rutin disiapkan Direktorat di Kementan.
"Apa itu sharing rutin?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per Direktorat itu per bulan Rp 30 juta," kata Edi.
Baca juga: Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL
Edi mengatakan uang Rp 30 juta per bulan itu sengaja dikumpulkan masing-masing Direktorat untuk jaga-jaga jika tiba-tiba ada permintaan dari SYL.
Bahkan, jika uang puluhan juta per bulan yang disiapkan itu tidak cukup, maka Direktorat akan kembali patungan memenuhi jumlah tersebut.
"Sudah dipatok Rp 30 juta?" timpal Jaksa.
Baca juga: KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas
Menjawab pertanyaan itu, Edi menyebut bahwa kebutuhan SYL kerap tidak terduga. Pasalnya, keperluan anak eks Mentan, Indira Chunda Thita Syahrul juga menggunakan dana Kementan.
"Misal tiket Bu Thita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan (perlu anggaran) besar. Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil,” kata Edi.
“Jadi kalau ada permintaan yang besar itu baru kita kumpulkan lagi temen-temen Direktorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp 30 juta-an itu untuk biar kalau ada permintaan permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," ucapnya.
Baca juga: SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.