JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut kerap diminta uang patungan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk keperluan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kunjungan kerja (Kunker).
Hal ini diungkap Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Baca juga: KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas
Mulanya, Jaksa KPK menggali adanya permintaan dari Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto, untuk kepentingan eks Mentan itu.
Kepada Jaksa, Prihasto mengakui kerap diminta uang dengan jumlah kecil oleh Panji.
"Uang sharing tadi ya, Saksi, juga pernah ada enggak ya (diminta)?" tanya Jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). "Ke Panji tadi, kalau kecil-kecil," kata Prihasto.
Di hadapan Majelis Hakim, Prihasto mengatakan, Panji kerap tiba-tiba meminta eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp 5 juta-Rp 10 juta saat menemani SYL kunker.
"Kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan, kalau misalnya kami eselon I mendampingi (SYL) itu diminta patungan Rp 5 juta, Rp 10 juta, seperti itu," ungkap Prihasto.
Baca juga: KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Baca juga: Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek Food Estate dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.