JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Totok Suharto dipidana selama dua tahun dan tiga bulan penjara.
Totok dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Selain pidana badan, Totok juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang
Dalam perkara ini, orang dekat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Arif Yahya dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya serta Gustaf Urbanus Pantadianan juga turut menjadi terdakwa.
Para terdakwa dari pihak swasta ini dituntut lebih tinggi oleh Jaksa Komisi Antirasuah. Arif Yahya dituntut 4 tahun dan 11 bulan bui. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Arif juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3,4 miliar dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kemudian, Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun dan sembilan bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair kurungan tiga tahun kurungan.
Sementara itu, Gustaf Urbanus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Antirasuah. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Gustaf turut dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti Rp 300 juta subsidair satu tahun kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.
Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41 juta,” papar Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Selain diri sendiri, Jaksa menyebut, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2 miliar, Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32