JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan, sembilan nama anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 harus sudah di meja Sekretariat Negara (Setneg) akhir Mei 2024.
Sebab, pada Juni 2024, mereka akan langsung bekerja melakukan seleksi capim KPK.
Tenaga Ahli KSP Yusuf Gumilang menyebut ada faktor kejar waktu dalam pembentukan pansel capim KPK kali ini.
"Jadi intinya ini untuk menjamin tepat waktu karena akhir bulan harus naik ke Setneg dan Juni harus sudah mulai bekerja panselnya," ujar Yusuf dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Diketahui, pansel capim KPK periode 2024-2029 sebanyak sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil.
Baca juga: Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu
Menurut Yusuf, komposisi tersebut merupakan komposisi yang ideal untuk segera mendapatkan capim KPK berikutnya sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Ini adalah komposisi yang ideal untuk di waktu yang tersisa ini agar semuanya tetap ada on schedule," katanya.
Di sisi lain, meski komposisi didominasi unsur pemerintah, pihaknya menjamin bahwa pemerintah bekerja secara serius untuk memastikan pansel ini dapat diterima publik.
Selain itu, pihaknya juga memastikan para pansel KPK yang berasal dari unsur pemerintah benar-benar berintegritas.
"Integritasnya terjamin dan kapasitasnya memang sesuai bidangnya masing-masing," imbuh dia.
Baca juga: Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, komposisi pansel capim KPK yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat, tidak ideal.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, komposisi itu membuka potensi konflik kepentingan lantaran komposisinya didominasi pihak pemerintah.
Kritik itu Diky sampaikan dalam diskusi Jelang Pembentukan Pansel Capim KPK Periode 2024-2029 yang digelar secara daring di YouTube Sahabat ICW.
"Kenapa? Karena tadi, potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi itu justru akan besar muncul jika didominasi unsur pemerintah," kata Diky, Minggu (12/5/2024).
Diky menuturkan, persoalan konflik kepentingan menjadi salah satu dari tiga poin utama masukan ICW menyangkut kandidat pansel capim KPK yang akan dibentuk Jokowi.
Menurutnya, Jokowi dengan kedudukan politiknya memiliki semua perangkat untuk menelusuri latar belakang seseorang, dari riwayat pekerjaan, riwayat hukum, dan afiliasi politik.
"Inilah yang kemudian harus dikhawatirkan, Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus yang dimiliki anggota Pansel dengan kanddiat tersebut," kata Diky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.