JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana wafat pada usia 59 tahun, Sabtu (11/5/2024).
Fadil menghembuskan nafas terakhirnya ketika menjalani perawatan di umah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2025).
Baca juga: Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan
Ketut mengatakan, Fadil tutup usia karena sakit. Namun, ia tak bisa mengungkapkan penyakit yang diderita almarhum.
Menurut dia, selama dua bulan terakhir, Jampidum Kejagung itu menjalani perwatan di RSCM.
"Sudah dua bulan belakangan ini beliau diopname di RSCM," ujar Ketut.
Adapun Fadil dimakamkan pada Sabtu hari ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat.
Semasa hidupnya, Fadil pernah menduduki posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.
Pada 2011, ia menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.
Lalu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018. Barulah pada tahun 2020 hingga saat ini, Fadil menjabat Jampidum Kejagung RI.
Baca juga: Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia
Selama Fadil menjabat Jampidum, ada sejumlah perkara besar ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.
Beberapa kasus di antaranya pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pada 12 Agustus 2022, Jampidum Kejagung menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebulan setalahnya, Fadil juga menunjuk 43 JPU untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Baca juga: Ini Daftar Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Eks Jampidum hingga Eks Pengurus PSSI