JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian kembali menggunakan jasa pos untuk mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah menghentikan sementara pengiriman lewat aplikasi WhatsApp.
"Tetap melalui kurir, ya, pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Aan mengatakan, pengiriman lewat WhatsApp dihentikan sementara karena Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara masif.
Aan menyebutkan, asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu.
Baca juga: Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu
Oleh karena itu, lima nomor resmi yang diumumkan belum berlaku. Adapun nomor yang rencananya akan digunakan Polri dalam mengirim surat tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
"Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," ucap Aan.
Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional. Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.
Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.
"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mulai menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kendaraan bermotor kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Aturan ini diberlakukan untuk menekan anggaran Polri yang terbatas, di tengah maraknya pelanggaran pengguna jalan. Dalam satu bulan saja, ada sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi oleh Polri.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pengiriman surat tilang bukan dalam format “Android Package Kit” atau APK.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade dikutip dari Antara, Senin (6/5/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.