Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kompas.com - 07/05/2024, 08:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Kiky Mulya Putra dibuat bingung oleh keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta dibayarkan pembelian lukisan karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta.

Kiky merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2024) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kiky mengenai pembelian lukisan.

“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky di ruang sidang, Senin.

Kiky menceritakan, pada Agustus 2022 ia diminta datang ke ruangan Plt Kabiro Umum Kementan, Zulkifli.

Ia mendapatkan arahan dari Zul dan Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lukisan Sujiwo Tejo.

Namun, Kiky tidak punya uang. Ia pun memutar otak dan akhirnya memutuskan meminjam uang ke vendor yang mendapatkan proyek di Biro Umum Kementan.

Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.

Dari Nasir, Kiky mendapatkan transfer Rp 130 juta. Untuk menutup sisanya, ia menggunakan uang kas sebesar Rp 70 juta.

Uang kas ini merupakan patungan yang dikumpulkan pejabat eselon I Kementan secara terpaksa untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL.

“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.

Jaksa lantas mengulik keberadaan lukisan tersebut. Namun, Kiky mengaku tidak pernah melihatnya.

“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.

SYL merupakan kader Partai Nasdem yang didirkan dan dipimpin oleh Surya Paloh.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pembelian lukisan itu memang atas permintaan SYL.

Lukisan itu tidak dibeli menggunakan anggaran Kementan, melainkan dari hasil memeras bawahannya.

Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Keterangan saksi dalam persidangan memang menyatakan tidak ada anggaran maupun pengeluaran yang bersumber dari Kementan untuk membeli lukisan.

“Luksian Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon 1 yang sudah dikumpulkan. Nilainya Rp 200 juta,” kata Meyer.

Bagaimana pegawai Kementan dibuat bingung karena tiba-tiba harus menyiapkan lukisan Rp 200 juta hanya satu dari sekian tabiat SYL.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terus menguliti polah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Renov Rumah Pribadi, Lapornya Rumah Dinas

Halaman:


Terkini Lainnya

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com