Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Kompas.com - 02/05/2024, 12:56 WIB
Tria Sutrisna,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang, Kamis (2/5/2024).

Gugatan tersebut tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Panji atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Iya betul, dijadwalkan pukul 10.50 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu bakal digelar pukul 10.50 WIB. Agendanya adalah pemanggilan pihak termohon, yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Dittipideksus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Sidang ini seharusnya bakal berlangsung pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Dalami Peran YPI dan Madrasah Al Zaytun Terkait Penyaluran Dana BOS

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS. Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.

Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.

Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023. Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Di samping itu, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Mei 2,84 Persen, Jokowi: Salah Satu yang Terbaik di Dunia

Inflasi Mei 2,84 Persen, Jokowi: Salah Satu yang Terbaik di Dunia

Nasional
Asops Panglima TNI Cek KRI Radjiman Wedyodiningrat-992 yang Disiapkan Berangkat ke Gaza

Asops Panglima TNI Cek KRI Radjiman Wedyodiningrat-992 yang Disiapkan Berangkat ke Gaza

Nasional
Bertemu Anies Baswedan, Fahira Idris Sampaikan Pesan dan Harapan dari Warga Jakarta

Bertemu Anies Baswedan, Fahira Idris Sampaikan Pesan dan Harapan dari Warga Jakarta

Nasional
Komnas Prediksi Laporan Adanya Jemaah Ilegal Kian Banyak Jelang Puncak Haji

Komnas Prediksi Laporan Adanya Jemaah Ilegal Kian Banyak Jelang Puncak Haji

Nasional
Jokowi Berikan 68 Sapi Kurban pada Idul Adha 2024

Jokowi Berikan 68 Sapi Kurban pada Idul Adha 2024

Nasional
Kostrad Periksa Prajurit yang Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi 'Online'

Kostrad Periksa Prajurit yang Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi "Online"

Nasional
2 Jemaah Haji Ilegal Dilaporkan Masih Bersembunyi di Hotel Arab Saudi karena Takut Ditangkap Petugas

2 Jemaah Haji Ilegal Dilaporkan Masih Bersembunyi di Hotel Arab Saudi karena Takut Ditangkap Petugas

Nasional
30 Jaksa Disiapkan untuk Bersidang dalam Kasus Korupsi Timah

30 Jaksa Disiapkan untuk Bersidang dalam Kasus Korupsi Timah

Nasional
Jokowi Klaim Serius Perangi Judi 'Online', Pembentukan Satgas Segera Rampung

Jokowi Klaim Serius Perangi Judi "Online", Pembentukan Satgas Segera Rampung

Nasional
Satgas Pangan Polri Temukan Harga Cabai Rawit Naik Jelang Idul Adha

Satgas Pangan Polri Temukan Harga Cabai Rawit Naik Jelang Idul Adha

Nasional
Pemerintah Siap Revisi Target Penurunan 'Stunting' jika Tak Tercapai

Pemerintah Siap Revisi Target Penurunan "Stunting" jika Tak Tercapai

Nasional
KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

Nasional
Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun

Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun

Nasional
Konflik Tenurial Mengganjal Pembangunan IKN

Konflik Tenurial Mengganjal Pembangunan IKN

Nasional
Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com