JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.
"Awal periode itu adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pemilu, yang jauh dari pelaksanaan pemilunya," ujar Doli kepada wartawan pada Kamis (25/5/2024).
"Supaya kita betul-betul objektif dan punya cukup waktu untuk mengelaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder bangsa dan negara," tambahnya.
Doli menganggap, sudah banyak catatan pada Pemilu 2024 yang disuarakan banyak kalangan mengenai pentingnya penyempurnaan sistem pemilu, politik, dan pemerintahan.
Misalnya, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini besarannya 4 persen.
MK meminta agar besaran itu dievaluasi dengan rasional dan memperhatikan pendapat para pakar agar ditemukan angka yang secara ilmiah lebih tepat.
Sebab besaran itu dinilai tidak selaras dengan sistem pemilu proporsional lantaran banyaknya suara rakyat yang terbuang.
Banyak partai politik yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen tersebut, sehingga setinggi apa pun suara caleg mereka tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Doli juga menyinggung pidato Prabowo Subianto yang pada intinya mempersoalkan sistem politik yang "berisik dan melelahkan" serta pidato Susilo Bambang Yudhoyono yang menyoroti tingginya biaya politik di Indonesia.
MK, dalam putusan terkait sengketa Pilpres 2024, juga menyinggung berbagai celah hukum yang dimanfaatkan penguasa untuk keuntungan elektoral, dan memberi saran agar pembentuk undang-undang merevisi UU Pemilu untuk menutup celah itu.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang diteken pada 2017, sebab pemerintah dan DPR menutup ruang revisi menyeluruh UU Pemilu setelah pemungutan suara 2019.
Pemerintah dan DPR hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya demi mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.
"Sebagai bangsa yang besar saya kira setiap kita sudah melaksanakan program apalagi program seperti pemilu ini yang harus dilakukan tentu adalah evaluasi," ucap Doli.
Baca juga: Jokowi: UU Pemilu Jelas Sampaikan Presiden-Wapres Punya Hak Kampanye
Politikus Golkar itu mengeklaim, sesungguhnya, sejak Pemilu 2019 keinginan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, yang salah satu bagiannya adalah pemilu, juga telah mencuat.
Doli meyakini, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana revisi UU Pemilu itu.