JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar. Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
Baca juga: MK Sebut Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah
Diketahui, Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang sengketa Pilpres terakhir digelar pada Jumat, 5 April 2024.
Pada Selasa, 16 April 2024, MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait; KPU RI sebagai termohon; dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin, 22 April 2024.
Baca juga: Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.