JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tidak menggelar konvoi kendaraan saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Juru Bicara Polri Kombes Iroth Lauren Recky menegaskan, hal ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelaksanaan malam takbir menjelang Lebaran 2024.
"Dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi lendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 Point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," kata Iroth di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Polri mengimbau masyarakat menghindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menghindari bermain petasan atau kembang api.
Baca juga: DLH DKI Siagakan 3.080 Petugas Kebersihan Saat Malam Takbiran dan Libur Lebaran
"Karena bisa membahayakan diri dan orang lain. Ini Merujuk Pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia memastikan Polri siap memberikan pelayanan dan mengamankan pemudik selama masa libur Lebaran 2024.
Polri juga mengimbau pemudik untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraannya sehat dan layak untuk perjalanan jauh.
"Serta periksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan, manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik tol mencukupi," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.