Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Akankah Bertambah?

Kompas.com - 03/04/2024, 17:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, sejak 2015-2022.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua di antaranya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Baca juga: Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah, Pakar: PPATK ke Mana?

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut jumlah tersangka yang sudah ditetapkan kemungkinan besar akan bertambah apabila Kejagung menggeser paradigma dari semula kasus korupsi menjadi TPPU.

"TPPU tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan karena penegak hukum dengan TPPU merampas sendiri, mencari sendiri. Bisa jadi TTPU-nya lebih dari 16 itu sendiri," ujar Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Berikut daftar 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung;

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung;

3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN);

4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021;

5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018;

6. BY selaku mantan komisaris CV VIP;

7. RI selaku direktur utama PT SBS;

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN;

9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com