JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dadan Aulia Rahman, mengungkap kejadian bagi-bagi bansos oleh purnawirawan TNI bernama Yusep di tempat tinggalnya ketika masa tenang.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (2/4/2024). Kejadian itu, ujar dia, terjadi di Kampung Cibombong, Desa Pasir Eurih, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Saya saksi yang ingin menyampaikan saksi adanya bantuan (sosial) oleh pensiunan TNI di tanggal 11 Februari dan 12, setahu saya ini masa tenang,” kata Dadan.
“Yang saya lihat berlogokan Prabowo-Gibran dan kartu nama, Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU Sebut Ahli Kubu Ganjar Pernah Jadi Saksi Partai Nasdem
Yusep, si pensiunan tentara, disebut menjadi orang yang memberikan bantuan itu.
Namun, Dadan berujar, dirinya tidak masuk dalam daftar penerima bansos di lokasi itu meskipun jarak pembagian bansos itu sangat berdekatan dengan kediamannya.
Ia menduga, hal itu karena di rumahnya sempat terpasang logo PDI-P pada masa kampanye.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud hari ini menghadirkan 19 orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.
"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan ahli, total ada 19 ya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelum sidang dimulai.
Ketika sidang dibuka, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan satu per satu nama saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Hakim MK Cecar KPU Ungkap Masalah Sirekap: Jawabannya Minim, Hanya Jelaskan Alat Bantu
Sepuluh saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosidi, Chaerul Anas Suwaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Minunggang Purba, Sunandyartoro, Suprapto, dan Nindi Sukma Wartono.
Adapun sembilan orang ahli yang didatangkan memiliki latar belakang studi yang berbeda-beda, mulai dari hukum, ekonomi, hingga filsafat.
Berikut daftar para ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud di sidang MK:
Sidang dimulai dengan pemeriksaan para ahli lalu akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.