Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Sakit Hati, Bikin Seorang Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang

Kompas.com - 02/04/2024, 17:22 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, ND (43) menusuk pemilik toko baju berinisial RA (52) hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, karena sakit hati.

"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Stanlly menyebut, peristiwa nahas itu terjadi ketika ND tengah melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, Senin (1/4/2024).

 Baca juga: Kronologi Seorang Wanita yang Gelap Mata Tusuk Penjaga Toko di Tangerang karena Tak Terima Diminta Copot Sandal

Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakan sebelum masuk toko.

"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata dia.

Saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan kata makian. Karena itulah, sempat terjadi cecok antara pelaku dengan korban.

Tak berselang lama, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.

"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.

ND lantas melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.

 Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Wanita Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas di Tangerang

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap Stanlly.

Dia memastikan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tutur dia.

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Tewas di Ruko Tangerang, Sempat Cekcok Sebelum Ditusuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com