Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 26/03/2024, 13:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Dito Mahendra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kepemilikan 15 Senjata Api Ilegal Selasa Ini

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Baca juga: Dito Mahendra Sebut Sudah Belajar Menembak di Setia Waspada Shooting Club sejak Kecil

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kala itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Baca juga: Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Penggeledahan ini juga dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin 13 Maret 2023 pada pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com