JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai respons kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap Yusril Ihza Mahendra menjadi artikel populer di Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Artikel populer lainnya terkait kubu Anies-Muhaimin menargetkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibrand didiskualifikasi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan populer selanjutnya, kubu Anies-Muhaimin meminta agar Pemilu 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Berikut ulasan selengkapnya:
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin merespons Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yang menertawakan dukungan 1.000 pengacara untuk menggugat hasil pilpres.
"Kita kembali tertawakan lagi saja, hahaha," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari menjelaskan, memang benar ada dukungan dari ribuan pengacara yang tergabung dalam THN Anies-Muhaimin dari 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ribuan pengacara yang tergabung di sana," katanya.
Namun THN Anies-Muhaimin mengerti batasan tempat yang ada di MK sehingga tak mungkin seluruh dukungan itu tergabung menjadi kuasa hukum. THN memilih 190 orang untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan pilpres itu.
Baca selengkapnya: Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin
Salah satu target Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Targetkan Prabowo-Gibran Diskualifikasi lewat Gugatan Pilpres di MK