JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akhirnya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional tepat waktu.
UU Pemilu mewajibkan KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pencoblosan atau dalam hal ini 20 Maret 2024.
"Kami dari Komisi II memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, juga dimonitor oleh teman-teman DKPP, juga pemerintah selama ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, ketika menyambangi Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, jelang penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Bertemu Jelang Pengumuman KPU, Prabowo-AHY Disebut Tak Bahas Politik
Ia menyinggung bahwa Pemilu 2024 sudah dipersiapkan 2,5 tahun lamanya dengan berbagai dinamika yang terjadi selama tahapannya.
Doli menganggap bahwa pelaksanaan pemilu relatif lancar pada umumnya.
"Bahkan 20 Maret ini kan tadi ada juga orang yang khawatir, bisa enggak 20 Maret selesai', Alhamdulillah selesai," kata dia.
Ia juga tidak mengambil pusing soal rangkaian aksi unjuk rasa yang digelar belakangan ini serta pernyataan-pernyataan yang menyatakan menolak hasil pemilu.
"Saya kira kalau ada aksi, demonstrasi, kita ini kan negara demokratis ya, silakan saja masyarakat menyampaikan atau mengekspresikan aspirasinya," ujar politikus Golkar tersebut.
"Tetapi kan kalau kemudian ditemukan kecurangan dan sebagainya, silakan saja diadukan dan ditempatkan pda koridor yang pada aturan tadi, kalau sengketa administratif ke Bawaslu, kemudian kalau ada sengketa hasil itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Doli.
Baca juga: Kondisi Terkini Demo di KPU RI, Massa Berangsur-angsur Membubarkan Diri
Provinsi Papua dan Papua Pegunungan menjadi dua wilayah terakhir yang dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU RI tepat pada hari terakhir.
Penghitungan suara 2 wilayah itu sebelumnya sempat mengalami dinamika dan hambatan yang cukup berarti, sehingga rekapitulasi tingkat provinsi di 2 wilayah itu baru bisa dirampungkan kemarin dan dini hari tadi.
Pada rekapitulasi tingkat nasional, beberapa saksi partai politik juga sempat memprotes bahwa mereka belum mendapatkan formulir salinan D.Hasil rekapitulasi sebelum para jajaran KPU provinsi itu terbang ke Jakarta untuk menghadiri rekapitulasi tingkat nasional.