JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran semena-mena yang dilakukan kepada rumah warga adat di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).
Bambang mengatakan, semua tindakan akan disosialisasikan secara baik.
"Enggak ada gusur-gusuran. Tidak ada penggusuran semena-mena. Semuanya nanti kita akan sosialisasikan dengan baik. Semua dibicarakan dengan baik, kan gitu," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bicara soal Uji Coba Mobil Terbang dan Angkutan Tanpa Awak di Nusantara
Bambang menyampaikan, yang paling penting, tata ruang yang tertib.
Menurut dia, jika sebuah kawasan bagus dan tertib, semua orang di sekitarnya akan menerima manfaat.
"Jadi satu sisi kita harus tetap tertibkan hal-hal yang tidak tertib. Tapi di sisi lain tentu kita akan tetap dialog sosial, karena memang ada beberapa tempat yang memang kita harus tata kawasannya, menata kawasan," ucap dia.
Bambang pun menegaskan, pembangunan IKN didasari konsep penataan kawasan yang humanis.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut bersuara atas rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang meminta warga untuk membongkar rumah mereka.
Baca juga: Datangi IKN, Prabowo Pantau Pembangunan Istana
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menegaskan, hak atas tanah tidak bisa dilepaskan dari konteks hak asasi manusia yang tak boleh dirampas oleh siapa pun.
"Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," kata Uli dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Uli mengatakan, jika memang harus diambil untuk kepentingan bersama, harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dengan cara menggusur paksa.
"Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja, hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi," tutur dia.
Untuk memastikan kasus ini tak terulang, Komnas HAM saat ini melakukan pemantauan inisiatif atas kasus itu dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak warga di sekitar IKN.
"Komnas HAM RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN," ujar Uli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.