JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) terancam gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dua petinggi PAN itu ialah Yandri Susanto dan Viva Yoga Mauladi. Perolehan suara Yandri dan Viva pada Pemilu 2024 tak cukup mengantarkan keduanya menuju kursi kursi anggota dewan.
Yandri yang merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI itu mencalonkan diri di dapil Banten II. Dapil ini meliputi Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Di daerah pemilihan tersebut, PAN yang secara total mendapat 244.983 suara kemungkinan besar hanya mendapatkan satu kursi berdasar metode penghitungan Sainte Lague.
Kursi itu otomatis akan jatuh ke satu calon anggota legislatif (caleg) dengan perolehan suara tertinggi, yakni Edison Sitorus yang menempati nomor urut 4 dalam daftar caleg PAN dapil Banten II dengan raihan 113.815 suara.
Sementara, Yandri yang bercokol di nomor urut 1 justru hanya mendapatkan 96.334 suara. Oleh karenanya, ia diprediksi terlempar dari parlemen.
Di dapil ini, PAN yang mendulang total 90.173 suara terancam kehilangan satu-satunya kursi legislatif, sehingga tak lagi memiliki perwakilan anggota dewan untuk periode 2024-2029.
Caleg petahana PAN yang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki, hanya mengantongi 40.372 suara. Meski tercatat sebagai caleg PAN dengan suara terbesar di dapil Jatim X, Zainuddin diprediksi gagal mengamankan kursi anggota DPR RI.
Sejalan dengan itu, Viva yang hanya mendapat 35.978 suara, satu peringkat setelah Zainuddin, juga dipastikan tumbang.
Diketahui, Viva Yoga merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang lolos Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 lewat dapil Jatim X. Pada Pemilu 2019, Viva Yoga maju di dapil yang sama, tetapi suaranya digeser oleh Zainuddin Maliki.
Namun demikian, penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
Baca juga: Tarung di Satu Dapil, Adik Ahok dan Buni Yani Sama-sama Gagal ke DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.