Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Proyek Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR yang Diduga Dikorupsi Nilainya Rp 120 M

Kompas.com - 13/03/2024, 16:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI yang diduga dikorupsi mencapai Rp 120 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, korupsi itu menyangkut pengadaan peralatan berupa kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.

“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Sekjen DPR Hanya Melambaikan Tangan Saat Ditanya Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Ali menuturkan, sejauh ini pihaknya telah mendata sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek ini.

KPK menduga mereka melakukan perbuatan hukum seperti menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan.

“Kemudian formalitas dalam proses-proses (pengadaan) itu,” tutur Ali.

Adapun rumah dinas yang kelengkapannya diduga dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, KPK tidak menyegel rumah dinas anggota dewan itu karena dugaan korupsinya menyangkut pengadaan kelengkapan, bukan pengadaan bangunan.

“Enggak (disegel). Ini kan peralatan, jadi bukan pengadaan rumah dinasnya. Peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatan-peralatannya, meja dan lain-lain,” tutur Ali.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Baca juga: Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Dibatalkan, MAKI: Kalau Tidak, Akan Jadi Kasus Korupsi

KPK juga telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketujuh ketujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang telah menjadi tersangka.

Kemudian, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.  


Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.  

Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com